![]() |
Rumah uya kuya dijarah massa saat demo pekan kemarin.(doc/ist) |
MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari belasan orang yang diamankan.
Penjarahan ini terjadi saat aksi massa berujung anarkis pada Sabtu malam (30/8/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan 12 tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda-beda.
Peran itu mulai dari pelaku penjarahan, provokator, hingga pelaku yang melawan petugas saat diminta membubarkan diri.
"Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kombes Alfian, Sabtu (6/9/2025).
Fakta mengejutkan terungkap saat proses penangkapan
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebutkan bahwa beberapa dari pelaku yang diamankan merupakan warga sekitar rumah Uya Kuya.
Hal ini menunjukkan bahwa aksi anarkis tidak hanya melibatkan massa dari luar, tetapi juga oknum dari lingkungan terdekat.
"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar," tambah AKBP Dicky, mengindikasikan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan memberikan sinyal tegas tindakan anarkis, meskipun dilakukan dalam keramaian, akan tetap ditindak secara hukum.
Baca Juga: Kematian Sahroni Masih Misterius, Polisi Terus Dalami Pelaku Sebenarnya
Kasus ini juga menyoroti kerentanan properti pribadi di tengah demonstrasi yang tidak terkendali.
Sementara itu, di tengah kasus penjarahan yang menimpa kediamannya, presenter sekaligus anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya mengambil langkah yang tidak terduga.
Alih-alih menuntut hukuman berat, Uya Kuya justru mendatangi MaPolres Metro Jakarta Timur untuk secara langsung mengajukan Restorative Justice.
Restorative Justice diajukan kepada seorang ibu, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Didampingi sang istri, Astrid Khairunisha, Uya Kuya datang ke unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu sore.
Kedatangannya khusus untuk bertemu dengan seorang ibu yang diduga terlibat, namun dengan peran yang sangat berbeda dari pelaku lainnya.
Dia tidak terlibat dalam perusakan dan penjarahan, melainkan hanya mengambil beberapa barang rongsokan dari depan rumah Uya Kuya.
Barang yang diambil setelah insiden penjarahan terjadi tanpa menyadari barang tersebut merupakan hasil perusakan.
Uya Kuya menjelaskan keputusannya untuk mengajukan Restorative Justice didasari oleh latar belakang sang ibu yang sangat memprihatinkan.
"Dia pekerjaannya tukang parkir, terus juga cucunya juga bisu, disabilitas," ungkap Uya.
Dia menambahkan bahwa suami tersangka juga berprofesi sebagai tukang parkir.
Melihat kondisi tersebut, Uya merasa iba dan berinisiatif untuk mencari jalan keluar yang damai.
"Dan tadi saya memutuskan, saya mengambil inisiatif untuk saya yang mengajukan Restorative Justice," ujarnya.
Dia kemudian bertanya kepada pihak kepolisian apakah metode tersebut bisa diterapkan, yang dijawab polisi bahwa baik korban maupun pelaku dapat mengajukannya.
Restorative Justice sendiri adalah sebuah pendekatan keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan komunitas, alih-alih hanya berorientasi pada hukuman.
Baca Juga:Sebelum Didemo Gaji dan Tunjangan DPR RI Capai Rp230 juta, Kini jadi Segini!
Meskipun menunjukkan belas kasih terhadap ibu tersebut, Uya Kuya menegaskan ia akan tetap menyerahkan proses hukum untuk pelaku penjarahan lainnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa Uya membedakan antara pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan secara sengaja, dengan individu yang terlibat tanpa motif kejahatan dan memiliki latar belakang yang sulit.
Kasus penjarahan yang menimpa rumah Uya Kuya terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Aksi anarkis ini merupakan imbas dari kemarahan massa terkait video viral anggota DPR yang berjoget-joget di Sidang Tahunan MPR.
Rumah Uya Kuya mengalami kerusakan parah, dan sejumlah barang berharga, termasuk koleksi kucing peliharaannya, raib digasak massa.
Aksi Uya Kuya untuk memberikan maaf dan menempuh jalur Restorative Justice ini menjadi sorotan, karena ia memilih pendekatan kemanusiaan di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang tegas.(ADZ | mpc)